Kegiatan Webinar dan Sosialisasi Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengadakan Kegiatan Webinar dan Sosialisasi Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. kegiatan ini dilaksanakan Pada Tanggal 11 November 2021.

Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapapun dan di manapun, baik di ranah privat (di dalam rumah) maupun di ranah publik (tempat umum), seperti di lingkungan perguruan tinggi, tak terkecuali di perguruan tinggi keagamaan Islam. Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi memerlukan respon penanganan yang dilakukan oleh pihak kampus yang sesuai harapan semua pihak. Sejak awal Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto selalu mendorong dibuatnya peraturan rektor tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender yang menjadi kekhawatiran civitas akademika di lingkup UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Secara yuridis, peraturan rektor merupakan wujud implementasi dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Kekerasan Seksual di Lampiran Surat No. 121/Un.17/K.LPPM/SG.01/10/2021PTKI. Oleh karena itulah Rektor UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menetapkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2054 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. (Dosen dan peneliti hukum pidana dan pemerhati hak-hak anak Univesitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta) dan Dr. Riris Ardhanariswari, M.H. (Ketua ULPK Pusat Penelitian Gender, Anak, dan Pelayanan Masyarakat, LPPM Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto)

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 2054 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto; Menjaring informasi untuk penguatan, advokasi dan layanan pengaduan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 2054 tahun 2020; Mendiskusikan fakta-fakta kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi; Mendiskusikan urgensi Surat Keputusan Rektor Nomor 2054 tahun 2020 tersebut dalam upaya menciptakan kesadaran civitas akademika UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

Tinggalkan komentar