UNIT LAYANAN TERPADU
Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494/2019 tentang langkah praktis dan strategis pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi, PSGA UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri membentuk Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (ULT PPKS) berdasar SK Rektor nomor 961 tahun 2022.
Unit Layanan Terpadu (ULT) adalah tempat pelayanan bagi warga kampus Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto untuk memberikan layanan pendampingan, perlindungan bagi korban, proses hukum, dan penyediaan informasi yang dibutuhkan, termasuk menerima dan mendokumentasikan laporan dugaan kekerasan seksual.
Pencegahan: sosialisasi bentuk kekerasan seksual dan sanksi hukum yang berlaku di kampus.
Penanganan/pemulihan korban: integratif, melibatkan beberapa Lembaga terkait, dari layanan konseling hingga medis.
Penangan pelaku: laporan – penyidikan- rekomendasi pada rektor.
Untuk Pengaduan, KLIK DISINI