Edaran Penelitian 2026 TTE

Edaran Penelitian 2026 TTE

2026-01-01

Nomor     : 1764/Un.19/K.LPPM/HM.02/12/2025     

Lamp       : 1 eks 

Hal           : Edaran Penelitian 2026 

 

            Kepada, 

            Yth Peneliti Dosen dan JFT 

            UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto 

            Di – 

            Purwokerto 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-777/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025, diberitahukan kepada peneliti baik dosen maupun Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto bahwa program penelitian tahun 2026 diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kebijakan penelitian UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto tahun 2026 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10459 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026.
  2. Pengajuan proposal dilakukan melalui aplikasi Litapdimas sejak diumumkannya edaran ini sampai dengan 28 Februari 2026.
  3. Pengusul penelitian adalah peneliti yang memiliki jabatan fungsional Dosen dan Jabatan Fungsional Tertentu/JFT serta memiliki ID Peneliti Sistem Litapdimas.
  4. Setiap pengusul proposal penelitian baik individual atau kolektif wajib melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa. Pelibatan mahasiswa sebagai bagian pembinaan, tidak sebagai anggota.
  5. Setiap pengusul hanya diperkenankan mengajukan 1 (satu) judul penelitian baik sebagai ketua tim atau anggota.
  6. File proposal penelitian yang diunggah pada litapdimas tidak boleh mencantumkan identitas peneliti baik pada cover proposal, isi, lampiran maupun RAB.
  7. Batas maksimal similarity proposal adalah 20% dan diunggah mandiri oleh peneliti pada aplikasi litapdimas.
  8. Pengusul penelitian (ketua atau anggota tim) tidak sedang menjalani sanksi dan telah memenuhi output penelitian 2025 dan sebelumnya serta outcome penelitian tahun 2023 untuk klaster Pembinaan/Kapasitas, Dasar Program Studi, Dasar Interdisipliner dan Pengembangan Pendidikan Tinggi serta ketentuan lainnya terkait aktivasi akun litapdimas.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

                                                                                     Purwokerto, 22 Desember 2025 Ketua LPPM 

 

Ansori 

 

 

Lampiran   

Edaran Bantuan Penelitian UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Tahun 2026  

A. Pengantar 

Kebijakan penelitian UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto tahun 2026 diarahkan pada pencapaian visi sebagai Kampus Desa yang Mendunia. Dengan visi ini, menuntut aganda riset yang tidak hanya fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan saja, namun juga pengembangan aspek substantif perguruan tinggi yang semakin kontributif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban dunia. Oleh sebab itu, orientasi penelitian di kampus UIN Saizu Purwokerto mesti memenuhi beberapa indikator utama, yaitu 1) penguatan program studi; 2) pengembangan penelitian dengan basis keilmuan yang interdisipliner; 3) penelitian berbasis kajian pemetaan sosial kemasyarakan dan lingkungan; dan 4) penguatan penelitian kolaboratif antar lembaga baik pada level nasional maupun internasional. 

Pada sisi muatan, penelitian UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto tahun 2026 diproyeksikan untuk mengembangkan program studi, disiplin ilmu, dan menemukan solusi teknologis problem kemasyarakatan (kemiskinan, kekerasan, ketimpangan, pembangunan, dan lainnya) yang berorientasi pada eksplorasi budaya lokal dan Islam (agama) kawasan, penguatan aspek moderasi beragama dan memiliki sensitivitas pada isu-isu gender, pemberdayaan perempuan dan anak. 

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10459 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026, kebijakan penelitian UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto tahun 2026 diarahkan pada terpenuhinya luaran dan kemanfaatan hasil penelitian yang memiliki dampak dan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan, sosial, budaya dan kemasyarakan mulai dari level lokal, nasional sampai internasional. Dengan demikian pemenuhan outputs dan outcomes akan menjadi salah satu parameter utama dalam melihat progress dan ketercapaian agenda riset. 

 

B. Jenis Riset 

1. Riset Dasar 

Riset dasar merupakan jenis riset yang pertama. Riset ini mencakup 4 (empat) klaster, yaitu: 

  1. Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas, 
  2. Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi, 
  3. Penelitian Dasar Interdisipliner, dan 
  4. Penelitian Produk Kebijakan. 

Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas merupakan jenis penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dosen dan fungsional tertentu dalam melakukan penelitian, mulai dari pembuatan proposal, menyusun instrumen, melakukan penelitian, dan melaporkan hasil penelitian. 

Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi dan Interdisipliner dilakukan untuk memperoleh teori baru, memperkuat teori, memformulasi konsep dan/atau aplikasi formulasi dan pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental, serta hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan penelitian yang komprehensif. Sedangkan 

Penelitian Produk Kebijakan diarahkan pada kajian terhadap berbagai kebijakan 

yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu mulai dari perguruan tinggi (kampus), institusi pemerintah pada tingkat daerah maupun nasional. 

2. Riset Pengembangan 

Riset Pengembangan merupakan jenis penelitian yang dilakukan untuk mengembangkan hasil penelitian yang sudah pernah dilakukan, yang diarahkan untuk menguji atau mengembangkan konsep, model atau proposisi. Dalam konteks ini, penelitian pengembangan diharapkan dapat menghasilkan teori baru atau pengujian serta pengembangan teori yang sudah ada, memuat prototipe yang laik industri atau pengujian proposisi, model, dan konsep yang dapat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Jenis Riset Pengembangan ini, klaster yang ditawarkan adalah: 

  1. Penelitian Pengembangan Kebijakan 
  2. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau 

Kementerian/Lembaga 

  1. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional 

 

C. Klaster Penelitian 

1. Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas 

Penelitian pembinaan/kapasitas merupakan klaster penelitian yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya penelitian (research culture) di kalangan dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti dan fungsional lainnya.  Persyaratan administrasi: 

  1. Memiliki akun peneliti di aplikasi Litapdimas; 
  2. Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK (ASN dan non-ASN) atau jabatan fungsional tertentu lainnya selain dosen; 
  3. Pengusul tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama RI ataupun dari Satker PTKIN, termasuk pendanaan riset MoRA the AIR Funds; 
  4. Pengusul tidak mempunyai tagihan outcome pada tahun sebelumnya; 
  5. Pengusulan dilakukan secara individu; 
  6. Pengusul hanya untuk jabatan fungsional Asisten Ahli bagi dosen atau menyesuaikan jabatan yang setara fungsional tertentu lainnya selain dosen; 
  7. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa, dan
  8. Mengunggah bukti hasil cek turnitin dan surat pernyataan bebas plagiasi (bermaterai 10.000) Outputs: 
  9. Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas 
  10. Laporan penelitian; 
  11. Ringkasan hasil penelitian (executive summary)
  12. Dokumen Kemanfaatan, dan 
  13. Draft artikel publikasi jurnal ilmiah. 

Outcomes: 

  1. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 6 (Sinta 6) paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan; dan 
  2. Sertifikat Kekayaan Intelektual. 

 

2. Penelitian Dasar Program Studi 

Penelitian Pengembangan Program Studi merupakan klaster penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi di lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Selain itu, penelitian ini juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk afirmasi untuk membantu program studi dalam memeroleh peningkatan skor dalam pelaksanaan akreditasi. Dalam konteks ini, hasil penelitian diharapkan dapat menghasilkan temuan untuk mendukung kebijakan terwujudnya tata kelola kelembagaan/program studi yang profesional, transparan dan akuntabel.  Persyaratan administrasi:

  1. Memiliki akun peneliti di aplikasi Litapdimas; 
  2. Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK (ASN dan Non-ASN); 
  3. Pengusul tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama RI ataupun dari satker PTKIN, termasuk pendanaan riset MoRA the AIR Funds; 
  4. Pengusul tidak mempunyai tagihan outcome pada tahun sebelumnya; 
  5. Pengusulan dilakukan secara kelompok dengan jumlah peneliti minimal 2 

(dua) orang; 

  1. Ketua Pengusul sekurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor atau 

Asisten Ahli bergelar Doktor bagi dosen; 

  1. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa, dan
  2. Mengunggah bukti hasil cek turnitin dan surat pernyataan bebas plagiasi (bermaterai 10.000) Outputs:
  3. Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas 
  4. Laporan penelitian; 
  5. Ringkasan hasil penelitian (executive summary); 
  6. Dokumen Kemanfaatan; dan 
  7. Draft artikel publikasi jurnal ilmiah. 

Outcomes: 

  1. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (Sinta 4) paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan; 
  2. Buku ber ISBN; dan 
  3. Sertifikat Kekayaan Intelektual. 

 

3. Penelitian Dasar Interdisipliner 

Penelitian Interdisipliner merupakan klaster penelitian yang bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu (interdisipliner dan multidisipliner) atas fenomena atau kasus yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat secara umum. Penelitian interdisipliner diharapkan dapat menghasilkan temuan baru atau pengembangan atas teori yang sudah ada untuk menjawab fenomena yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat umum. 

Persyaratan administrasi: 

  1. Memiliki akun peneliti di aplikasi Litapdimas; 
  2. Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK (ASN dan Non-ASN) atau jabatan fungsional tertentu lainnya selain dosen; 
  3. Pengusul tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama RI ataupun dari satker PTKIN, termasuk pendanaan riset MoRA the AIR Funds; 
  4. Pengusul tidak mempunyai tagihan outcome pada tahun sebelumnya; 
  5. Pengusulan dilakukan secara kelompok dengan jumlah peneliti minimal 2 

(dua) orang; 

  1. Ketua Pengusul sekurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor atau Asisten Ahli bergelar Doktor bagi dosen, dan khusus anggota dapat dapat berasal dari unsur jabatan fungsional tertentu; 
  2. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa, dan
  3. Mengunggah bukti hasil cek turnitin dan surat pernyataan bebas plagiasi (bermaterai 10.000) Outputs:
  4. Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas 
  5. Laporan penelitian; 
  6. Ringkasan hasil penelitian (executive summary); 
  7. Dokumen Kemanfaatan; dan 
  8. Draft artikel publikasi jurnal ilmiah. 

Outcomes: 

  1. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (Sinta 4) paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan; 
  2. Buku ber ISBN; dan 
  3. Sertifikat Kekayaan Intelektual 

 

4. Penelitian Produk Kebijakan 

Penelitian Produk Kebijakan diarahkan pada kajian terhadap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh lembaga tertentu mulai dari perguruan tinggi (kampus), institusi pemerintah pada tingkat daerah (kabupaten) sampai dengan tingkat nasional. 

Persyaratan administrasi: 

  1. Memiliki akun peneliti di aplikasi Litapdimas; 
  2. Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK (ASN dan Non-ASN) atau jabatan fungsional tertentu lainnya selain dosen; 
  3. Pengusul tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama RI ataupun dari satker PTKIN, termasuk pendanaan riset MoRA the AIR Funds; 
  4. Pengusul tidak mempunyai tagihan outcome pada tahun sebelumnya; 
  5. Pengusulan dilakukan secara kelompok dengan jumlah peneliti minimal 2 

(dua) orang; 

  1. Ketua Pengusul sekurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor atau Asisten Ahli bergelar Doktor bagi dosen, dan khusus anggota dapat dapat berasal dari unsur jabatan fungsional tertentu; 
  2. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa, dan
  3. Mengunggah bukti hasil cek turnitin dan surat pernyataan bebas plagiasi (bermaterai 10.000) Outputs:
  4. Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas 
  5. Laporan penelitian; 
  6. Ringkasan hasil penelitian (executive summary); 
  7. Dokumen Kemanfaatan; dan 
  8. Draft artikel publikasi jurnal ilmiah. 

Outcomes: 

  1. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (Sinta 4) paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan; 
  2. Buku ber ISBN; dan 
  3. Sertifikat Kekayaan Intelektual 

 

5. Penelitian Pengembangan Kebijakan 

Klaster ini merupakan program bantuan yang bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan teori yang sudah ada dengan fokus pada pengembangan terhadap kebijakan agar menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat implementatif bagi pengembangan institusi baik perguruan tinggi (kampus), lembaga pemerintah mulai dari tingkat daerah (kabupaten) sampai dengan tingkat nasional. 

Persyaratan administrasi: 

  1. Memiliki akun peneliti di aplikasi Litapdimas; 
  2. Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK (ASN dan Non-ASN); 
  3. Pengusul tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama RI ataupun dari satker PTKIN, termasuk pendanaan riset MoRA the AIR Funds; 
  4. Pengusul tidak mempunyai tagihan outcome pada tahun sebelumnya; 
  5. Pengusulan dilakukan secara kelompok dengan jumlah peneliti minimal 3 

(tiga) orang; 

  1. Ketua pengusul sekurangnya memiliki jabatan Lektor bergelar Doktor; 
  2. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa, dan
  3. Mengunggah bukti hasil cek Turnitin dan surat pernyataan bebas plagiasi (bermaterai 10.000). 

Outputs: 

  1. Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas 
  2. Laporan penelitian; 
  3. Ringkasan hasil penelitian (executive summary); 
  4. Dokumen Kemanfaatan; dan 
  5. Draft artikel publikasi jurnal ilmiah. 
  6. Naskah Pengembangan atau Rekomendasi Kebijakan. 

Outcomes: 

  1. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 3 (Sinta 3) paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan; 
  2. Buku ber ISBN; dan 
  3. Sertifikat Kekayaan Intelektual 

 

6. Penelitian         Kolaborasi      Antar  Perguruan      Tinggi  dan/atau Kementerian/Lembaga 

Penelitian ini merupakan klaster penelitian yang bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan peneliti lintas perguruan tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (UIN Saizu dengan PTKIN, UIN Saizu dengan PTKIS, UIN Saizu dengan PTN/PTS, UIN Saizu dengan BRIN atau Lembaga lainnya) atas fenomena atau kasus yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat secara umum. 

Persyaratan administrasi: 

  1. Memiliki akun peneliti di aplikasi Litapdimas; 
  2. Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK (ASN dan Non-ASN) 
  3. Ketua dan anggota tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama RI ataupun dari satker PTKIN, termasuk pendanaan riset MoRA the AIR Funds; 
  4. Ketua dan anggota tidak mempunyai tagihan outcome pada tahun sebelumnya; 
  5. Pengusulan dilakukan secara kelompok dengan jumlah peneliti minimal 4 (empat) orang yang terdiri dari minimal 2 orang dosen dari UIN Saizu Purwokerto dan melibatkan peneliti dari perguruan tinggi atau lembaga dari luar; 
  6. Ketua pengusul sekurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor bergelar 

Doktor; 

  1. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa, dan
  2. Mengunggah bukti hasil cek Turnitin dan surat pernyataan bebas plagiasi (bermaterai 10.000) Outputs:
  3. Isian logbookpelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas 
  4. Laporan penelitian; 
  5. Ringkasan hasil penelitian (executive summary); 
  6. Dokumen Kemanfaatan; dan 
  7. Draft artikel publikasi jurnal ilmiah. 

Outcomes: 

  1. Publikasi di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan; 
  2. Buku ber ISBN; dan 
  3. Sertifikat Kekayaan Intelektual. 

 

7. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional 

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan peneliti dari perguruan tinggi atau lembaga riset yang berada di luar Indonesia (luar negeri) atas fenomena, kasus, dan isuisu strategis yang berkembang di tingkat nasional, regional, dan/atau global. Dalam konteks ini, Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional diharapkan dapat menghasilkan temuan baru atau pengembangan atas teori yang sudah ada untuk menjawab fenomena dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional, regional, dan internasional. Tahun 2026, Klaster Kolaborasi Internasional diarahkan pada penelitian di seluruh belahan dunia (selain Asia Tenggara). Penelitian klaster ini juga sebagai realisasi Rencana Strategis (Renstra) UIN Saizu untuk mewujudkan perguruan tinggi berstandar internasional. 

Persyaratan administrasi: 

  1. Memiliki akun peneliti di aplikasi Litapdimas; 
  2. Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK (ASN dan non-ASN) 
  3. Ketua dan anggota tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama RI ataupun dari satker PTKIN, termasuk pendanaan riset MoRA the AIR Funds; 
  4. Ketua dan anggota tidak mempunyai tagihan outcome pada tahun sebelumnya; 
  5. Pengusulan dilakukan secara kelompok dengan jumlah peneliti minimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari minimal 2 orang dosen dari UIN Saizu Purwokerto dan 1 orang dari peneliti/scholar dari perguruan tinggi/ lembaga riset luar negeri yang telah memiliki MoU dengan UIN Saizu Purwokerto 

(selain Asia Tenggara); 

  1. Ketua pengusul sekurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala bergelar Doktor; 
  2. Proposal dan output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan Bahasa 

Inggris atau Arab; 

  1. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa, dan 
  2. Mengunggah bukti hasil cek Turnitin dan surat pernyataan bebas plagiasi (bermaterai 10.000). 

Outputs: 

  1. Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas 
  2. Laporan penelitian; 
  3. Ringkasan hasil penelitian (executive summary); 
  4. Dokumen Kemanfaatan; dan 
  5. Draft artikel publikasi jurnal ilmiah. 

Outcomes: 

  1. Publikasi di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan; 
  2. Buku ber ISBN; dan 
  3. Sertifikat Kekayaan Intelektual. 

 

D. Isi Proposal 

  1. Judul Penelitian 
  2. Abstrak dan Kata Kunci 
  3. Latar Belakang 
  4. Rumusan Masalah 
  5. Tujuan dan Manfaat Penelitian 
  6. Kajian Terdahulu (literature review
  7. Kerangka Konseptual / Teori yang relevan 
  8. Hipotesis (jika ada
  9. Metode Penelitian 
  10. Rencana Pembahasan 
  11. Waktu Pelaksanaan (time schedule
  12. Anggaran 
  13. Daftar Pustaka 

 

E. Rencana Anggaran Biaya 

No 

Klaster 

RAB Maksimal 

Penelitian Pembinaan/Kapasitas 

Rp. 15.000.000,- 

Penelitian Dasar Program Studi 

Rp. 30.000.000,- 

Penelitian Dasar Interdisipliner 

Rp. 30.000.000,- 

Penelitian Produk Kebijakan 

Rp. 30.000.000,- 

Penelitian Pengembangan Kebijakan 

Rp. 40.000.000,- 

Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga 

Rp. 60.000.000,- 

Penelitian           Pengembangan            Kolaborasi 

Internasional 

Rp. 150.000.000,- 

 

F. Penutup 

Demikian edaran penelitian tahun 2026 disampaikan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan. 

Download disini : Edaran Penelitian 2026