2025-02-24
Majenang, 14 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, mahasiswa KKN 55 UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto mengadakan sosialisasi, pembentukan, dan pelatihan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Aula Kecamatan Majenang.
Acara ini terselenggara berkat kolaborasi antara mahasiswa KKN dengan BAZNAS Kabupaten Cilacap dan dihadiri oleh perwakilan dari setiap desa di Kecamatan Majenang, termasuk beberapa Kepala Desa dan calon pengurus UPZ desa. Salah satu desa yang turut serta dalam pelantikan adalah Desa Sepatnunggal, tempat pengabdian mahasiswa KKN 55 UIN SAIZU Kelompok 11, yang juga membantu pengajuan Surat Keputusan (SK) UPZ ke BAZNAS Cilacap.
Pelantikan dan Sosialisasi UPZ Berjalan Lancar
Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan Indonesia Raya dan Mars UIN SAIZU, pembacaan Surat Keputusan oleh Dicky Anggoro Esa (mahasiswa UIN SAIZU), dan dilanjutkan dengan pelantikan pengurus UPZ oleh Wakil Ketua I BAZNAS Cilacap, Drs. H. Muhsin, S.M., M.M.
Dalam sambutannya, M. Bahrul Aqim, selaku Ketua Panitia, menyampaikan harapan agar UPZ dapat berjalan secara berkelanjutan. Sementara itu, perwakilan LPPM UIN SAIZU, M. Soleh S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa keberadaan UPZ merupakan langkah strategis dalam membangun sistem zakat yang lebih terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kebangkitan umat ditandai dengan kebangkitan ekonomi, dan kebangkitan ekonomi dapat dilihat dari banyaknya orang yang berzakat, berinfaq, dan bersedekah," ujar M. Soleh.
Pemerintah Kecamatan Majenang juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, berharap desa-desa yang telah memiliki UPZ bisa menjadi pelopor bagi desa lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana sosial Islam (SIZ).
UPZ: Sinergi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang Terorganisir
Wakil Ketua BAZNAS Cilacap, Drs. H. Muhsin, S.M., M.M., mengapresiasi keterlibatan mahasiswa KKN 55 UIN SAIZU dalam mendorong terbentuknya UPZ Desa. Beliau menegaskan bahwa menjadi pengurus UPZ bukan sekadar tugas sosial, tetapi juga amanah dari Allah dan negara, karena telah memiliki legitimasi hukum dalam bentuk Surat Keputusan resmi.
Sesi sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama Drs. H. Muhsin, S.M., M.M. memaparkan gambaran umum peran dan fungsi UPZ. dan Zaenal Arifin, S.Sos.I. menjelaskan operasional dan mekanisme kerja UPZ.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, aktif berdiskusi mengenai peran UPZ dan kaitannya dengan lembaga zakat lain. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah UPZ akan tumpang tindih dengan lembaga pengumpul zakat lainnya. Narasumber menjelaskan bahwa UPZ tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi juga infaq dan shodaqoh, serta mengelola zakat mal atau zakat harta benda, sehingga perannya tetap unik dan tidak berbenturan dengan lembaga zakat lainnya.
Langkah Strategis Mewujudkan Keberlanjutan UPZ
Mahasiswa KKN 55 UIN SAIZU berharap UPZ yang telah terbentuk dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan. Mereka juga akan memberikan pendampingan lebih lanjut agar sistem pengelolaan zakat semakin transparan dan profesional.
Dengan adanya UPZ, diharapkan pengumpulan dan distribusi zakat menjadi lebih terorganisir, memberikan dampak ekonomi yang lebih besar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis zakat, infaq, dan shodaqoh.
“Zakat yang terkelola dengan baik, akan menjadi kekuatan besar dalam membangun kesejahteraan umat.”